Artikel Terbaru :
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Mengadha Ibadah yang Pernah Ditinggalkan Setelah Bertaubat?

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya

Pertanyaan yang sering muncul dalam diri orang yang bertaubat dari meninggalkan shalat dan shaum, apakah ia harus mengadha’ (mengulang) shalat dan puasa puasanya yang telah ditinggalkannya dahulu. Terkadang kebimbangan ini dimanfaatkan syetan untuk melemahkan semangatnya dalam bertaubat. Sehingga ia merasa awang-awangen (sangat tidak mampu) dalam menempuh jalan taubat itu. Akibatnya, ia berputus asa dari rahmat Allah sehingga tetap dalam penderitaan jiwanya.

Syaikh bin Bazz rahimahullah pernah mendapatkan pertanyaan serupa, tentang orang yang tidak pernah shalat dan puasa. Ia melakukannya dengan sengaja. Setelah mendapat petunjuk, ia bertaubat kepada Allah, menyesali dan menangisi kelalaiannya tersebut. Sampai-sampai ia menjalankan qadha’ atas shalat-shalat, puasa, dan semua ibadah yang telah ditinggalkannya dahulu. Pertanyaannya, apakah orang tadi memang diperintahkan untuk mengadha’ shalat dan puasa, ataukah cukup ia taubat dan jalankan ibadahnya sekarang?

Beliau menjawab, “Siapa yang meninggalkan shalat dan puasa lalu bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, ia tidak harus mengadha’ apa yang pernah ditinggalkan. Karena meninggalkan shalat adalah perbuatan besar yang mengeluarkan dari agama (Islam), walaupaun orang yang meninggalkannya tidak menentang kewajibannya menurut satu dari dua pendapat ulama yang lebih shahih. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu. . . ” (QS. Al-Anfal: 38)

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Islam menghancurkan apa yang sudah dikerjakan sebelumnya (dari kekufuran), dan taubat menutup perbuatan-perbuatan sebelumnya.”

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa: 82)

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,. . . ” (QS. Al-Tahriim: 8)

Di antaranya sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ

"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa." (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Bagi orang yang bertaubat disyariatkan memperbanyak amal-amal shalih setelah bertaubat. Juga sering memohon kepada Allah agar tsabat (keteguhan) di atas kebenaran dan husnul khatimah. Wallahu waliyyut taufiq.” Selesai dari penuturan Syaikh Ibnu Bazz (lihat: Fatawa Islamiyah yang dikumpulkan Muhammad Musnid: 4/165)

Bisa kita bayangkan, jika orang yang bertaubat dari meninggalkan shalat berbulan-bulan atau bertahun-tahun , lalu ia harus tetap mengadha’ (mengganti pelaksanaan) semua shalat dan puasa tersebut, tentunya ini akan meyersulitkan orang dalam bertaubat. Ini bisa membuat orang awang-awangen (bahasa jawa,- merasa sangat berat) untuk bertaubat. Dikhawatirkan, ia berputus asa lalu nekat dengan maksiatnya. Walaupun diakui, di sana ada pendapar Jumbur ulama yang tetap mewajibkan orang yang bertaubat dari meninggalkan shalat agar mengqadha’nya. Mereka berdalil dengan hadits-hadits qadha’ atas orang yang meningalkan shalat karena tertidur dan lupa. Wallahu Ta’ala A’lam. 

Oleh: Badrul Tamam

Keramas Pakai Shampo Saat Mandi Junub, Haruskah?

MANDI besar atau mandi junub hukumnya adalah wajib bagi umat Islam untuk menghilangkan hadats besar. Namun, terdapat salah satu permasalahan yang muncul di masyarakat adalah keharusan keramas atau menggunakan shampo saat mandi junub, yang seolah menjadi sebuah ‘kewajiban.’ Lalu bagaimanakah hukumnya keramas saat mandi junub?

Keramas dipahami oleh masyarakat umum sebagai mencuci rambut dengan shampo. Bila demikian pengertiannya, maka mandi junub itu tidak identik dengan keramas.

Karena yang penting dalam mandi junub adalah menyampaikan air ke seluruh tubuh. Dengan kata lain, membasahi seluruh bagian tubuh dengan air. Tidak harus menggunakan sabun atau shampo. Walaupun juga bukan merupakan larangan.

Orang-orang dahulu menyebut mandi dengan membasahi rambut sebagai ‘keramas,’ Sehingga pada saat sekarang, istilah itu mengalami pergeseran makna menjadi cuci rambut dengan menggunakan cairan pembersih (shampoo). Pergeseran makna seperti inilah yang barangkali melahirkan sedikit kerancuan, sehingga perlu diluruskan kembali.

Singkatnya, yang dinamakan mandi janabah hanyalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dan tidak diharuskan menggunakan shampo atau cairan pembersih apapun.

Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:
  1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
  2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
  3. Mencuci kemaluan dan dubur.
  4. Najis-nsjis dibersihkan
  5. Berwudhu sebagaimana untuk sholat dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
  6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
  7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
  8. Membersihkan seluruh anggota badan
  9. Mencuci kaki
Keterangan seperti ini didasarkan pada sejumlah petunjuk hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Salah satu di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.

Aisyah ra. berkata: “Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudian diakhir beliau mencuci kakinya.” (HR Bukhari/248 dan Muslim/316). [rumahfiqih]

3 Hal Ini Mengharuskan Mandi Junub Jika Sudah Berduaan dengan Pasangan

AISYAH berkata, “Aku mandi junub bersama Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam dari satu bejana, tangan kami saling bergantian mengambil air darinya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Ada beberapa hal yang terkait dengan mandi yang merupakan akibat dari kenikmatan yang bisa melahirkan kenikmatan lagi yang patut dipahami oleh suami istri, karena ia adalah ibadah.

Pertama: Anda patut memahami bahwa kewajiban mandi ini berlaku bila sudah terjadi hubungan, dalam arti kelamin suami telah masuk walaupun belum seluruhnya walaupun tidak mengeluarkan air mani dan ia berlaku untuk keduanya, suami dan istri.

Imam asy-Syafi’i berkata, “Dalam bahasa Arab seseorang dianggap junub jika dia melakukan hubungan suami istri walaupun tidak mengeluarkan.”

Nabi shallallohhu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ. متفق عليه، وَزَادَ مُسْلِم وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ .

“Jika suami duduk di antara empat cabangnya kemudian dia menggerakkannya maka telah wajib mandi.” (Muttafaq alaihi). Muslim menambahkan, “Walaupun tidak mengeluarkan.”

Dari Aisyah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Bagaimana suami menggauli istrinya kemudian tidak melanjutkan, apakah keduanya wajib mandi?” Nabi menjawab sedangkan Aisyah duduk, “Aku dan wanita ini melakukan kemudian kami mandi.” Diriwayatkan oleh Muslim.


Adapun pendapat yang tidak mewajibkan mandi karena hubungan suami istri kecuali bila mengeluarkan air mani, maka ini hanya berlaku di awal Islam kemudian mansukh. Imam an-Nawawi berkata, “Masalah ini tidak diperselisihkan hari ini, sekalipun sebelumnya ada khilaf dari sebagian sahabat, kemudian ijma’ terjadi atas apa kami sebutkan.”

Kedua: Bila suami hanya merapat ke “gawang” dan tidak menceploskan “bola” ke dalamnya, bila tidak ada hujan, maka keduanya tidak wajib mandi, bila ada hujan, bila dari keduanya maka kedua wajib mandi, bila dari suami saja maka suami yang wajib mandi.

Dasarnya adalah hadits Ummu Sulaim yang bertanya kepada Nabi tentang seorang wanita yang bermimpi, apakah dia wajib mandi, Nabi menjawab, “Ya, bila dia melihat air.” Muttafaq alaihi. Artinya bila orang mimpi dan basah maka dia harus mandi, maka orang terjaga dan basah lebih patut.

Ketiga: Tidak adanya air bukan halangan dan alasan untuk menolak ajakan istri lebih-lebih ajakan suami. Karena bila tidak ada air, bisa diganti dengan tayamum. Tayamum tidak hanya menggantikan wudhu, tetapi juga mandi. Jadi lakukan saja tanpa merasa bersalah dan sesudahnya bertayamum. [Sumber: Sofwah]

Haramkah Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh..?

Imam Ghazali berpendapat, menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya tetap haram. Dalilnya, sperma sudah tertanam dalam rahim dan siap menerima kehidupan?

Sebagian orang memilih menggugurkan kandungan sebagai cara menutup malu atau aib akibat kehamilan tak dikehendaki. Bagaimana Islam memandang pengguguran kandungan?

Oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A

Yang dimaksud dengan menggugurkan kandungan dalam pembahasan ini adalah: menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya . Adapun dasar dari pembahasan ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ (Bukhari dan Muslim)

Untuk memudahkan pemahaman, sebaiknya kita bagi pembahasan ini dalam beberapa bagian sebagai berikut:

1. Menggugurkan janin sebelum peniupan roh

Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat:

Pendapat Pertama:

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 ) Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya izin dari kedua orang tuanya (Syareh Fathul Qadir : 2/495. Adapun dalilnya adalah hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan).

Pendapat kedua:

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram. Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli, salah seorang ulama dari madzhab Syafi’i (Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416).

Pendapat ketiga:

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa sperma sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir, Imam Ghozali, dan Ibnu Jauzi (Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386).

Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani, ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.

2. Menggugurkan janin setelah peniupan roh

Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu. Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.

Namun jika di sana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertama:

Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama. Dalilnya adalah firman Allah swt:

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.“ ( Q.S. Al Israa’: 33 )

Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, maka tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya, hanya karena sesuatu yang meragukan (Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602). Selain itu, mereka memberikan permisalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.

Pendapat Kedua:

Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan daripada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir. (Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57) Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.

Rep: Administrator
Editor: Cholis Akbar

Bingung, apa sih dalil yang menjadi landasan rokok haram?

Saya masih bingung, beberapa ormas dan tokoh fikih pernah mengatakan haram pada rokok. Tapi sebagaian ulama, bahkan ada yang mengakatan makruh. Jadi mana yang benar? [su'eb, lampung]

Jawaban :
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. “ (Qs Al Isra’ : 27 )

Tentang penjelasan ilmiah masalah ini sebenarnya sudah banyak diulas berbagai media massa dan buku-buku. Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung, serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030 M. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok

Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1% dan di pedesaan mencapai 10,9%.Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6% dan di pedesaan 7,6%

Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu pertahun, maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orangtua. (Fakta Tembakau Indonesia )

Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif

Belanja mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.

Belanja rokok bahka menggeser kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. (Fakta Tembakau di Indonesia)

Delapan Dalil

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok, karena belum ada nash yang secara jelas menerangkan tentang hukum rokok tersebut. Tetapi dari berbagai pendapat tersebut yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa rokok hukumnya haram secara mutlak, baik bagi anak kecil, wanita hamil, penderita penyakit yang berbahaya, begitu juga berlaku bagi orang dewasa yang sehat wal afiat, laki-laki maupun perempuan.

Namun banyak dalil yang bisa dijadikan landasan keharaman rokok secara mutlak adalah sebagai berikut :

Dalil Pertama adalah firman Allah swt :

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs : al-Baqarah:195).

Dalil Kedua adalah firman Allah swt :

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (QS an-Nisa’:29)

Dalil Ketiga adalah sabda Rasulullah saw :

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain .“ ( HR Ibnu Majah, Hadist Shahih )

Dalil Keempat: Bahwa tujuan diturunkan Syariat Islam adalah untuk menjaga lima hal, yaitu :
  1. Menjaga Agama
  2. Menjaga Jiwa
  3. Menjaga Akal
  4. Menjaga Harta
  5. Menjaga Kehormatan
Keempat dalil diatas menunjukkan keharaman rokok, karena rokok akan menyebabkan seseorang terjerumus dalam kebinasaan dan kematian. Begitu juga, rokok selain membahayakan perokok, maka dia akan membahayakan orang lain. Dengan demikian rokok bertentangan dengan tujuan Syariah Islam, karena akan membahayakan jiwa, akal dan harta.

Dalil Kelima adalah firman Allah swt :

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .“ ( Qs Al A’raf : 157 )

Rokok termasuk dari Khobaits ( sesuatu yang buruk dan jelek ), karena rokok adalah produk berbahaya dan adiktif, serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker)

Dalil Keenam adalah firman Allah swt :

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. “ ( Qs Al Isra’ : 27 )

Dalil Ketujuh adalah sabda Rasulullah saw :

“Allah membenci untuk kalian tiga hal: “Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya.“ ( HR Bukhari )

Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9% itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita. (Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi )

Bagaimana dengan Nasib Petani Tembakau?

Ketika para ulama telah menfatwakan keharaman rokok, maka, ada suara-suara sinis dengan mengatakan, fatwa telah mematikan petani tembakau. Nah, untuk ini ada dua landasan;

Pertama: Umat Islam harus yakin bahwa rizki di tangan Allah swt dan setiap jiwa sudah ditentukan rizkinya di Lauhul Mahfudh, dan ketentuan tersebut diperbaharuhi lagi ketika manusia masih dalam kandungan ibu, sebagaimana sabda Rosulullah saw :

“Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.“ (Bukhari dan Muslim )

Kedua: Takut miskin karena meninggalkan rokok hukumnya sebagaimana seseorang yang membatasi anak, atau melakukan aborsi karena takut tidak bisa memberi makan kepada mereka. Allah swt berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinsan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.“ (Qs Al An’am : 151 )

Allah juga berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.” ( Qs Al Isra’ : 31 )

Ketiga: Keharaman rokok mestinya dijadikan kesempatan oleh para petani tembakau untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk rokok, karena data – data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005.

Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005. (Fakta Tembakau di Indonesia )

Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun.

Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi.

Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pada tahun tersebut.

Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani pengelola menginginkan hal yang sama.

Siapakah yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia?

Yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia adalah para pemilik modal, yang dikuasai oleh orang-orang Yahudi. Perlu diketahui bahwa pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi 3 perusahaan besar: ( 2001-2009 ): Gudang Garam 32%, Djarum 25%, HM Sampoerna 19%.

Pada tahun 2005, Philip Morris membeli saham 97% Sampoerna, senilai 45 triliuan pada 2005 yang akhirnya telah menjadikan Sampoerna menduduki peringkat pertama mengalahkan Gudang Garam dan Djarum. Sehingga pada tahun 2009 urutan pangsa pasar rokok adalah Sampoena- Philip Morris 29%, GudangGaram, 21.1%, dan Djarum 19,4 %. Kemudian hal itu mendorong BAT ( British American Tobacco ) membeli 85 % saham Bentoel senilai Rp 5 triliun pada Juni 2009. Dengan demikian 75% pangsa pasar dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau

Ini berarti bahwa keuntungan rokok bersih dari satu perusahaan rokok saja mencapai 34,7 triliyun yang membayar adalah rakyat miskin Indonesia dan uang sebanyak itu ditransfer ke Negara asalnya, sedangkan penyakit akibat rokok tetap tertinggal di Indonesia. ( No T.C. Seri Lembaran Fakta, hal : 16 )

Wallahu A’lam, Jakarta, 26 Mei 2010.

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

Catatan: Masalah ini dipresentasikan pada Seminar Tentang “Rokok Halal atau Haram “ yang diadakan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Kota Bogor bekerjasama dengan MUI Kota Bogor.

Rep: Administrator
Editor: Cholis Akbar

Siapakah yang Pantas Disebut Ulil Amri?

Allah swt telah menciptakan manusia dan seluruh makhluk yang ada di muka bumi ini dan tidak ada satu pun makhluk yang menanggung rezekinya melainkan hanya Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Hud ayat 6:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

”Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).”

Jika Allah sebagai yang menghidupkan, yang mematikan dan Pemberi rezeki maka sudah seharusnya diakui bahwa Allah sebagai Pengatur alam semesta. Mengatur alam ini sesuai dengan kehendak-Nya. Akan tetapi sangat ironis banyak kalangan yang hanya mengakui Allah sebagai Dzat yang mempunyai hak cipta dan menolak hak lainnya yaitu hak memerintah dan mengatur. Padahal dalam Surat Al-A’raf ayat 54 Allah berfirman:

ألا له الخلق والأمـــــــــــــر

“Ketahuilah bahwa kepunyaan Allah-lah hak untuk menciptakan dan hak memerintah.”

Perintah Allah ini tentunya tertuang dalam syariat-Nya baik yang bersumber dari Al Qur’an maupun hadits nabi saw. Akan pentingnya syariat, Allah berfirman dalam Surat An Nisa ayat 65:

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً

”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Ali bin Naif as Sahhud menyatakan, “Ayat tersebut dan ayat-ayat lainnya telah menjelaskan adanya keterkaitan erat antara akidah dan syariat dan keduanya tidak bisa dipisah-pisahkan. Undang-undang yang tidak sesuai dengan diturunkan Allah adalah satu bentuk kemusyrikan yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.” [1]

Kemudian muncul sebagian kalangan yang terkontaminasi paham Murji’ah. Di mana akan meremehkan urusan syariat Allah. Bagi mereka kumandang azan, shalat dan beberapa syi’ar Islam yang ada sudah cukup. Sehingga kalangan seperti ini begitu mudah memvonis kalangan yang ingin menegakan syariat dengan label Khawarij, Kilab an Nar (anjing-anjing neraka), pemberontak dan label-label lainnya yang negatif.

Tidak berhukum dengan hukum Allah dianggap sama dengan dosa dan kemaksiatan lain yang tidak mengeluarkannya dari Islam. Mereka menyamakannya dengan dosa seperti minum khamr, berzina dan mencuri yang tidak mengakibatkan pelakunya kafir keluar dari Islam. Selain itu ada dalil yang bersumber dari sahabat Ibnu Abbas yang senantiasa mereka dendangkan yaitu kufrun duna kufrin, kekafiran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama.

Dalam mengomentari pernyataan Ibnu Abbas, salah seorang ulama hadits Mesir Syaikh Ahmad Syakir menyatakan:
Atsar-atsar Ibnu Abbas dan selainnya yang sering dipermainkan oleh para penyesat yang mengaku sebagai ulama dan golongan lain yang berani terhadap agama, mereka jadikan sebagai alasan atau justifikasi untuk membolehkan undang-undang konvensionalyang dibuat sendiri oleh manusia dan diberlakukan di negeri-negeri muslim.[2]

Inilah yang dirasakan oleh Bakr Abu Zaid, sehingga beliau menyatakan:
”Akibat lainnya, meremehkan urusan pemberlakuan syariat Allah untuk mengadili manusia, bahkan mereka membantu orang yang berhukum kepada thaghut,[3] padahal Allah telah memerintahkan untuk mengkufurinya. Di dalam kitab A’lamul Muwaqqi’in,[4] Ibn al Qayyim berkata, ”Bid’ah yang paling besar adalah menanggalkan Kitab Allah (Al-Qur’an ) dan sunnah Rasul-Nya, dan membuat hukum baru yang menyelisihi keduanya.”[5]

Dalam bukunya yang lain beliau menyatakan:
”Di antara pengaruh yang paling buruk dari paham ini (Murji’ah) pada masa kita adalah Syirku at Tasyri’ (syirik dalam masalah undang-undang) yaitu dengan membolehkan keluar dari syariat Allah Rabb bumi dan langit dan menjadikan undang-undang konvensional (sebagai gantinya). Perbuatan ini dalam perspektif Murji’ah bukan suatu bentuk kekafiran. Padahal sudah jelas bahwa meninggalkan hukum Allah bertentangan dengan syariat dan satu bentuk kecongkakan terhadap hukum-Nya serta sebagai satu bentuk perlawanan terhadap Allah dan rasul-Nya.”[6]

Islam merupakan agama yang terdiri dari perkataan dan perbuatan, akidah dan syariah. Sehingga tidak cukup seseorang dikatakan beriman hanya dengan keyakinan hingga ia membuktikannya dengan amal. Islam merupakan risalah yang dibawa oleh nabi saw yang terdiri dari beragam aturan baik itu berbentuk perintah maupun larangan.

Permasalahan hukum Allah sangat erat juga kaitannya dengan terminologi ulil amri. Akan sulit rasanya menemukan buku yang secara spesifik membahas seputar hukum Allah dan terlebih khusus ulil amri. Meskipun permasalahan ini bisa ditemukan di sela-sela penjelasan ulama klasik baik dalam buku-buku fikih fikih, hadits maupun tafsir.

Penjelasan seputar ulil amri tentunya ’kurang sedap’ kalau tidak berbicara tentang urgensi hukum Allah. Penulis merasa yakin bahwa setiap kita sepakat untuk mengatakan betapa pentingnya hukum Allah swt.[7]

Kedudukan Syariat dan dampak meninggalkannya
Berkaitan dengan hukum Allah atau syariat Allah, selain dengan dalil-dalil yang sudah dipaparkan dalam pengantar, maka di sini penulis hanya ingin mempertegas bahwa cinta dan keinginan untuk menerapkan syariat merupakan salah satu konsekuensi keimanan kepada Allah. Pengakuan akan Allah sebagai Pencipta alam, Pengatur dan Pemelihara mempunyai konsekuensi bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan diibadahi kecuali Allah. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat Al A’raf ayat 54:

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

”Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”.

Dalam ayat tersebut setelah menerangkan bahwa Allah adalah yang telah menciptakan segala sesuatu maka dengan tegas dan jelas Allah menyatakan, Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Hak memerintah dan melarang hanyalah milik Allah. Perintah dan larangan itu ada dalam syariat Allah swt.

Dalam mengomentari ayat tersebut Syaikh Shalah as Shawi[8] menyatakan:
Kaum muslimin sepakat bahwa tidak ada hukum kecuali hukum milik Allah. Tidak ada yang haram kecuali yang diharamkan Allah dan tidak ada yang halal kecuali yang dihalalkan Allah. Tidak ada yang wajib kecuali yang diwajibkan Allah dan tidak ada agama kecuali apa yang disyariatkan Allah. Ketika Allah dinyatakan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam masalah hak cipta maka demikian tidak ada sekutu bagi-Nya dalam masalah hak memerintah dan mengatur.[9]

Penerapan syariat merupakan salah satu solusi terbaik dalam rangka membangun masyarakat dan negara yang makmur dan aman. Akan tetapi sebaliknya jika syariat dijauhkan dalam kehidupan akan mendatangkan laknat dan murka Allah sebagaimana dinyatakan Ibn al Qayyim, ’jika Al-Qur’an dinonaktifkan dalam kehidupan maka yang terjadi adalah hati manusia menjadi liar, kehidupan rumah tangga menjadi gersang dan Allah akan menurunkan laknatnya’.[10]

Menolak dan tidak mau berhukum dengan hukum Allah (syariat) merupakan satu bentuk kekufuran yang bisa menggugurkan keimanan seseorang dan merupakan satu bentuk bid’ah yang paling besar. Dalam mengomentari permasalahan ini Syaikh Bakr

Abu Zaid menyatakan, “Akibat lainnya, meremehkan urusan pemberlakuan syariat Allah untuk mengadili manusia, bahkan mereka membantu orang yang berhukum kepada thaghut, padahal Allah telah memerintahkan untuk mengkufurinya. Di dalam kitab A’lamul Muwaqqi’in, Ibn al Qayyim berkata, ”Bid’ah yang paling besar adalah menanggalkan Kitab Allah (Al-Qur’an ) dan sunnah Rasul-Nya, dan membuat hukum baru yang menyelisihi keduanya.”[11]

Atau pernyataan beliau yang lainnya menyebutkan, “Di antara pengaruh yang paling buruk dari paham ini (Murji’ah) pada masa kita adalah Syirku al Tasyri’ (syirik dalam masalah undang-undang) yaitu dengan membolehkan keluar dari syariat Allah Rabb bumi dan langit dan menjadikan undang-undang konvensional (sebagai gantinya). Perbuatan ini dalam perspektif Murji’ah bukan suatu bentuk kekafiran. Padahal sudah jelas bahwa meninggalkan hukum Allah bertentangan dengan syariat dan satu bentuk kecongkakan terhadap hukum-Nya serta sebagai satu bentuk perlawanan terhadap Allah dan rasul-Nya.”[12]

Apa yang dinyatakan Bakr Abu Zaid dan Ibnu Qayyim adalah selaras dengan pernyataan Imam Ahmad yang dikenal sebagai sosok imam Ahlus Sunnah. Di mana beliau menyebutkan beberapa ciri kalangan yang menyimpang dalam beragama (ahli bid’ah) di antaranya; tidak mau berhukum dengan Al-Qur’an, sepakat untuk senantiasa meninggalkan Al-Qur’an, senantiasa memperselisihkan dan memperdebatkan isi Al-Qur’an dan membuang Al-Qur’an jauh-jauh dalam kehidupan.[13]

Munculnya beragam musibah dan bencana bisa jadi salah satu faktornya adalah tidak diterapkannya syariat Islam. Bahkan munculnya kalangan yang terlalu berlebihan dalam beragama (ekstrim) adalah karena tidak diterapkannya syariat Islam. Salah seorang tokoh Mesir Syaikh Syafwat Syawadifi (w 2008 M)[14] ketika mengomentari peristiwa penembakan beberapa tourist di daerah Luxor Mesir[15] beliau menyebutkan beberapa faktor di antaranya adalah karena tidak diterapkannya syariat Islam. Beliau menyatakan:

Faktor hakiki munculnya terorisme adalah (salah satunya) tidak diterapkannya syariat Islam. Sepakat kaum muslimin bahwa menerapkan syariat adalah wajib baik bagi pemerintah maupun bagi rakyatnya. Dan harus diingat bahwa tidak diterapkannya syariat merupakan faktor yang paling kuat dalam menumbuhkembangkan sikap-sikap ekstrem di antaranya gagasan takfir yang kebablasan.[16]

Demikian juga dengan pesan Bakr Abu Zaid yang ditujukan kepada segenap lapisan umat baik pemimpin maupun rakyat yang mana beliau menyatakan:

Sesuai dengan pembahasan dalam buku ini, berikut ini saya sampaikan peringatan kepada seluruh umat terhadap hak-hak pemimpin dan rakyat di setiap negeri Islam. Karena adanya sikap meremehkan dalam memenuhi hak-hak ini akan menimbulkan pengaruh buruk yang tidak diridhai dan penyakit-penyakit pemikiran yang akan muncul pada kehidupan individu dan masyarakat. Maka saya katakan, “Barang siapa yang memegang urusan kaum muslimin (penguasa), maka kewajbannya yang paling besar adalah mengatur rakyat berdasarkan Al Kitab dan sunnah, menyebarkan ajaran tauhid yang bersumber dari keduanya, memberantas kesyirikan dan vaganisme dan menghukumi permasalahan yang trejadi di antara manusia dengan keduanya demi menegakkan keadilan di antara mereka. Karena tidak ada yang lebih bijaksana, lebih adil dan cocok bagi manusia daripada syariat Rabb mereka. Dalam syariat Allah itulah terkandung keadilan, rahmat dan obat bagi penyakit hati.[17]

Syariat Islam mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan tauhid ’ibadah atau tauhid uluhiyah,[18] tauhid rububiyah, tauhid asma dan shifat, iman, Islam, dua kalimat syahadat, dan berpaling darinya bisa mengakibatkan kekufuran yang bisa mengeluarkannya dari Islam.[19]

Abdul Karim Nashir al ’Aql menyatakan bahwa ”kalangan yang tidak mau berhukum dengan syariat Allah adalah kalangan yang mengikuti hawa nafsu. Setiap orang yang keluar dari apa yang telah digariskan Al-Qur’an dan sunnah maka orang tersebut disebut hawa nafsu”.[20]

Bahkan lebih jauh beliau menyatakan, “Tidak berhukum dengan syariat Allah juga disebut pengikut hawa nafsu sebagaimana dalam firman Allah dalam Surat Shad ayat 26: ”Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”.

Dan dalam Surat An Nisa ayat 135 Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.[21]

Enggan menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum merupakan salah satu pembatal keislaman. Syaikh Shalah al Shawi menyatakan, ”Barang siapa yang mengganti syariat atau tidak mau berhukum dengan hukum Allah maka ia keluar dari Islam (murtad) demikian menurut kesepakatan ulama Islam”.[22]
Jika diringkas di antara alasan yang dikemukakan oleh Syaikh Shalah as Sawi berkaitan kufurnya orang yang tidak mau menerapkan hukum Allah adalah sebagai berikut:

Pertama, Menolak penerapan hukum Allah ada unsur menandingi Allah dalam masalah tauhid rububiyah. Padahal seseorang sudah menyatakan, aku rela Allah sebagai Rabbku.[23] Sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya bahwa konsekuensi dari tauhid rububiyah adalah tauhid uluhiyah dalam aspek kataatan dan kepatuhan.

Kedua, Tidak komitmen terhadap syariat Islam merupakan satu bentuk kekufuran terhadap tauhid uluhiyah.[24] Yang dimaksud dengan ilah adalah ma’luh yaitu yang berhak diibadahi. Dan konsekuensi pengakuan bahwa Allah adalah pencipta maka hendaknya seseorang hanya beribadah dan taat kepada Allah tanpa mempersekutukan-Nya termasuk mempersekutukan-Nya dalam masalah hukum.

Dalam menafsirkan firman Allah dalam Surat Al An’am ayat 121, ”dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. Ibn Katsir berkata, dikarenakan kalian berpaling dari perintah dan syariat-Nya dan kalian lebih mendahulukan pendapat lainnya maka ini merupakan kemusyrikan.

Ketiga, Tidak komitmen terhadap penerapan syariat Islam bisa membatalkan iman mujmal.[25]
Keempat, Tidak komitmen terhadap syariat Allah secara tidak langsung telah menghalalkan bolehnya tidak berhukum dengan hukum Allah. Para ulama menyatakan bahwa ada dua bentuk penafsiran menghalalkan; seseorang mengetahui akan haramnya sesuatu kemudian menghalalkannya dan seseorang telah mengetahui keharamannya akan tetapi enggan untuk komitmen.

Para ulama sepakat bahwa tidak berhukum dengan syariat Allah merupakan satu bentuk kekufuran yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam. Kemudian beliau menuturkan pernyataan para ulama seputar ijma’nya mereka dalam permasalahan ini di antaranya; Al Nasafi (w. 331 H), Abu Bakar al Jashshas (w. 370 H), Ibn Taimiyah (w. 728 H), Ibn al Qayyim (w. 751 H), Ibn Katsir (w. 774 H), Muhammad bin Ibrahiim Alu al Syaikh,[26] Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Hamid al Fiqqi (w. 1378 H),[27] Syaikh Ahmad Syakir (w. 1376 H), Syaikh Musthafa Shabri (w. 1373 H),[28] Muhammad al Khidhr Husain (w. 1377 H),[29] Syaikh Muhammad al Amin al Syanqithi (w. 1393 H), Abdul Qadir Audah (w. 1954 M), Abu al A’la al Maududi (w. 1399 H), ’Ali Juraisyah (w. 1432 H), Abdurrahman Abdul Khaliq dan Yusuf Qardhawi.[30]

Penulis lain bernama Abdurrahman bin Shalih al Mahmud selain menyebutkan nama-nama ulama tadi, menyebutkan beberapa nama lain di antaranya; Ibn Hazm (w. 456 H), Syatibi (w. 790 H), Abdul al Latif bin Abdurrahman (w. 1293 H), Hamd bin Atiq (w. 1301 H), Syaukani (w. 1255 H), Mahmud Syakir (w. 1418 H),[31] Rasyid Ridha (w. 1354 H), Abdul al Razzaq ’Afifi (w. 1415 H) dan Muhammad bin Shalih al Utsaimin.[32]

Klasifikasi penguasa yang tidak berhukum dengan Syariat
Dalam agama Islam di antara kewajiban pemimpin[33] yang paling besar adalah menerapkan syariat. Dikatakan sebagai pemimpin yang wajib ditaati dan tidak boleh melakukan perlawanan adalah dikarenakan dia menegakan agama dan menerapkan syariat. Adapun jika pemimpin yang tidak menegakan agama dan syariat maka tidak layak disebut pemimpin atau ulil amri yang wajib ditaati.

Dalam permasalahan ini sesuai dengan pernyataan salah seorang ulama Saudi Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid yang menyatakan, “Adapun jika (para penguasa) menonaktifkan syariat Allah, tidak berhukum dengannya dan berhukum dengan yang lain maka mereka telah keluar dari ketaatan kaum muslim dan manusia tidak wajib menaatinya. Karena mereka telah menyia-nyiakan tujuan imamah (kepemimpinan) yang dengan keberadaannya ia diangkat, berhak didengar, ditaati dan tidak boleh keluar darinya (tidak boleh memberontaknya). Ulil Amri berhak mendapatkan itu semua dikarenakan mereka melaksanakan kepentingan (urusan) kaum muslim, menjaga dan menyebarkan agama, melaksanakan hukum-hukum, menjaga perbatasan, memerangi orang-orang yang menolak Islam setelah mendakwahinya, mencintai kaum muslimin dan memusuhi orang-orang kafir.

Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan urusan kaum muslim maka telah hilang darinya hak kepemimpinan. Dan wajib bagi umat (dalam hal ini diwakili oleh Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, karena kepada merekalah kembalinya kendali permasalahan) untuk mencopotnya dan menggantinya dengan yang lain yang punya kapabilitas untuk merealisasikan tujuan kepemimpinan.
Ketika Ahli Sunnah tidak memperbolehkan keluar dari para pemimpin yang dzalim dan fasik -karena kejahatan dan kedzaliman tidak berarti menyia-nyiakan agama- maka yang dimaksud mereka adalah pemimpin yang berhukum dengan syariat Allah. Kalangan As Salaf As Shalih tidak mengenal istilah pemimpin (ulil amri pent-) yang tidak menjaga agama. Menurut mereka pemimpin seperti ini bukanlah ulil amri. Yang dimaksud kepemimpinan (ulil amri) adalah menegakan agama. Setelah itu baru ada yang namanya kepemimpinan yang baik dan kepemimpinan yang buruk.[34]

Kondisi para pemimpin bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
Pertama, pemimpin yang menerapkan syariat Islam dan tidak keluar dari syariat tersebut dalam memutuskan setiap perkara. Pemimpin ini menjadikan sumber hukumnya adalah hukum Allah dan rasul-Nya maka pemimpin seperti ini adalah pemimpin muslim yang wajib ditaati dan dipatuhi.

Kedua, pemimpin yang menerapkan syariat Islam dan tidak keluar dari syariat tersebut dalam memutuskan setiap perkara kemudian dalam suatu permasalahan tertentu ia memutuskan perkara dengan ijtihadnya dan ternyata ijtihadnya keliru maka pemimpin seperti ini disebut pemimpin muslim mujtahid namun ijtihadnya keliru. Maka ia masih tetap wajib ditaati dan kekeliruannya diganjar dengan satu kebaikan.

Ketiga, pemimpin yang menerapkan syariat Islam dan konsisten dengan hukum Allah hanya saja dalam kasus tertentu ia memutuskan perkara yang menyelisihi syariat dikarenakan godaan syetan atau dorongan jiwa yang buruk (hawa nafsu). Pemimpin seperti ini merupakan pemimpin yang dzalim akan tetapi tetap harus ditaati dan dipatuhi serta tidak boleh memberontak kepadanya.
Ketika para ulama menjelaskan seorang penguasa tidak kafir dikarenakan tidak berhukum kepada hukum Allah maka maksud mereka adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Undang-undang Negara yang diberlakukan kepada rakyatnya adalah syariat Islam. Jadi pemimpin tersebut hanya melakukan kekeliruan dalam kasus tertentu saja.
b) Ketika melakukan kekeliruan dalam kasus tersebut dia tetap meyakini akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tindakannya tersebut adalah sebuah kekeliruan dan kemaksiatan.
c) Tidak meyakini bahwa ia diberikan keleluasaan dalam memilih hukum antara hukum Allah atau hukum selain Allah atau dibolehkan tidak berhukum dengan syariat Allah sama sekali dan dengan catatan ia tetap meyakini bahwa hukum yang benar adalah hukum Allah.
d) Tidak meremehkan hukum Allah
e) Ketika melakukan kekeliruan ia meyakini bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa yang diharamkan.

Keempat, pada dasarnya penguasa ini tidak mau berhukum dengan syariat Islam kemudian dia membuat dan menerapkan hukum selain hukum Allah dengan mengklaim bahwa hukum tersebut datang dari Allah maka pemimpin seperti ini merupakan pemimpin yang kafir. Dia kafir karena mengklaim hukum itu datang dari Allah dan kafir dikarenakan mengubah hukum Allah.

Kelima, pada dasarnya penguasa ini tidak mau berhukum dengan syariat Islam kemudian dia membuat dan menerapkan hukum selain hukum Allah tanpa mengklaim bahwa hukum tersebut datang dari Allah. Maka pemimpin seperti ini juga merupakan pemimpin yang kafir dikarenakan ia mencari hukum kepada selain Al-Qur’an dan sunnah, adanya keyakinan tidak wajibnya berhukum kepada syariat Allah dan adanya pengakuan hukum selain hukum Allah serta menerapkan dan melaksanakannya dalam bernegara.[35]

Dengan demikian tidak menerapkan syariat Islam bisa mengakibatkan kekafiran yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam dan bisa juga tidak mengakibatkan keluar dari Islam. Hal ini sesuai dengan kondisi dan hukum masing-masing penguasa sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya.
Ulama lain yang merupakan dosen di Riyadh Prof. Dr. Abdurrahman bin Shalih al Mahmud menyatakan bahwa ada beberapa kondisi yang mengakibatkan keluarnya seseorang dari agama dikarenakan tidak berhukum dengan hukum Allah, di antaranya:

Pertama, karena faktor akidah.[36]
Maksudnya adalah meninggalkan hukum Allah dengan dasar adanya keyakinan bolehnya tidak berhukum dengan hukum Allah atau karena adanya unsur penolakan dan pembangkangan dalam hati terhadap hukum Allah. Yang termasuk dalam kondisi seperti ini adalah:
1) Seseorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, menolak legalitas hukum Allah dan rasul-Nya.
2) Seseorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tidak menolak legalitas hukum Allah dan rasul-Nya akan tetapi meyakini bahwa selain hukum rasul ada yang lebih baik, sempurna dan komprehensif.
3) Seseorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tidak meyakini hukum yang lainnya lebih baik akan tetapi meyakini bahwa hukum yang lain setara dengan hukum Allah dan rasul-Nya.
4) Seseorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tidak meyakini hukum yang lainnya lebih baik atau setara dengan hukum Allah akan tetapi meyakini bolehnya berhukum kepada hukum lain yang menyelisihi hukum Allah dan rasul-Nya.
5) Seseorang yang meyakini bahwa undang-undang Islam sudah tidak selaras dengan kondisi zaman.
6) Seseorang yang meyakini bahwa syariat Islam merupakan salah satu faktor kemunduran umat.
7) Seseorang yang mempunyai paham sekuler, agama hanya mengatur urusan hamba dengan Tuhannya saja.[37]

Kedua, karena faktor perbuatan.
Yaitu seseorang yang membuat hukum yang menyelisihi syariat Islam. Perbuatan seperti ini akan menjadikan pelakunya keluar dari agama karena sikapnya tersebut mengandung dua hal; ada unsur menolak syariat Allah dan merampas hak prerogatif Allah di antaranya hak membuat hukum dan aturan.

Ketiga, taat dan patuhnya kalangan yang menaati orang yang mengubah syariat Allah sementara mereka mengetahui bahwa mereka (kalangan yang mengubah syariat) menyelisihi syariat Allah.
Hal ini bisa berlaku bagi rakyat yang menaati pemimpinnya yang mengubah syariat. Sikap rakyat seperti ini bisa mengakibatkan mereka keluar dari agama jika terpenuhi dua syarat;
a) Rakyat mengetahui bahwa para penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah tersebut mengubah syariat kemudian mereka (rakyat) mengikuti dan menaati para pemimpinnya di atas landasan hukum yang telah diubah.
b) Adanya bukti dan indikasi kerelaan rakyat yaitu dengan partisipasi mereka dalam penghalalan dan pengharaman yang bertentangan dengan syariat.[38]

Adapun pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah yang tidak mengakibatkan pelakunya keluar dari agama adalah dikarenakan:
a) Kepemimpinan berdasarkan Syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah.
b) Tidak berhukum dengan hukum Allah adalah bersifat kasus dikarenakan dorongan syahwat dan hawa nafsu dengan tetap menjadikan syariat sebagai hukum yang berlaku dalam bernegara.[39]

Pendapat Ulama Seputar Hakikat Ulil Amri
Berangkat dari firman Allah dalam Surat An Nisa ayat 59, di mana Allah berfirman:

ياأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منــــــــكم

”Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan Rasul serta ulil amri di antara kalian….”
Berikut ini adalah poin-poin dari pendapat ulama seputar ulil amri;
1. Imam al Qurthubi:
a) Para pemimpin: Jumhur, Abu Hurairah, Ibn Abbas
b) Ahli Al Qur’an & Ilmu (Ulama); Jabir, Dhahak, Malik
c) Sahabat; Mujahid
d) Abu Bakr dan Umar: Ikrimah
e) Orang berakal: Ibn Kaisan
f) Ali dan para imam sesudahnya
g) Pemimpin; sumber urusan dan pemutus perkara
h) Ulama: yang mampu memahami dan menyimpulkan hukum dalam Al Qur’an dan sunnah
2. Ibnu Katsir:
a) Ibnu Abbas: ahli fikih dan Ahli agama
b) Mujahid, Atha, al Hasan dll: Ulama. Ibnu Katsir berkomentar, adapun secara zahir ayat adalah berlaku untuk umum baik pemimpin maupun ulama.
Dan hal yang tidak boleh dilewatkan adalah komentar Ibnu Katsir dalam potongan ayat selanjutnya;

فإن تنازعتم فى شئ فردوه إلى الله والرسول

Mujahid dan ulama salaf lainnya menyatakan bahwa maksudnya adalah kembalikan kepada Al Kitab dan Sunnah Rasul-Nya. Ini merupakan perintah dari Allah azza wa jalla bahwa segala sesuatu yang diperselisihkan manusia baik dalam masalah prinsip-prinsip agama maupun cabang-cabangnya hendaknya perselisihan itu dikembalikan kepada al Kitab dan as Sunnah sebagaimana dalam firman-Nya;

وما اختلفتم فيه من شئ فحكمه إلى الله

“Apapun yang telah diputuskan dan disaksikan oleh Al Qur’an dan as Sunnah maka pasti benar dan tidak ada setelah datangnya kebenaran melainkan kesesatan. Oleh sebab itu Allah berfirman; jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir”.

Maksudnya adalah kembalikan perselisihan dan kejahilan kepada kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Berhukumlah kepada keduanya dari apa yang diperselisihkan di antara kalian. Jika benar-benar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang tidak berhukum dan tidak mengembalikan kepada al Kitab dan as Sunnah dalam hal yang diperselisihkan maka dengan hal itu ia bukan seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.[40]

Dalam rangka memperdalam ayat ini pembaca bisa menyimak komentar Syaikh Ahmad Syakir;
Dalalah ayat-ayat ini sudah jelas, lafadznya tegas dan tidak membutuhkan lagi penjelasan yang panjang serta tidak memungkinkan untuk dipermainkan. Di mana Allah memerintahkan kita agar menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya dan ulil amri. Maksudnya adalah dari kalangan Muslim. Dan memerintahkan kita untuk mengembalikan seluruh yang kita perselisihkan kepada hukum Allah dalam kitab-Nya dan hukum Rasul-Nya dalam Sunnahnya.[41]

3. Imam at Thabari: Mereka para pemimpin muslim, jika pemimpin seorang mujtahid maka dia diikuti, dan jika bukan seorang mujtahid maka yang diikuti adalah ulama.

4. Ibnu Taimiyah: Ulil Amri ada dua: pemimpin dan ulama. Jika mereka baik maka manusia akan baik. Oleh sebab itu harus hati-hati dalam berkata dan berbuat sebagai satu bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta sebagai realisasi dari mengikuti Al Qur’an.

5. Imam Nawawi: Pemimpin dan ulama.

6. Ar Razi: Pemimpin dan ulama. Akan tetapi dalam ayat tersebut adalah ulama. Perbuatan pemimpin tergantung fatwa ulama. Ulama merupakan pemimpinnya pemimpin (amir al umara)

7. Syaukani: Setiap pemimpin, penguasa, qadhi & setiap yang punya wilayah syar’iyah bukan wilayah thaghutiyah.
Ada kalangan yang menyatakan bahwa setiap yang memiliki wilayah disebut ulil amri meskipun tidak menerapkan hukum Allah. Jika terminologi ini yang digunakan maka belanda yang menjajah bumi Indonesia kurang lebih tiga ratus lima puluh (350) tahun adalah ulil amri. Belum lagi Portugal dan Jepang yang juga sama-sama pernah menjajah bumi Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu tersebut merekalah yang memiliki dan menguasai bumi Indonesia.

Dalam menjelaskan hakikat ulil amri, Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid menyatakan:
“Adapun jika (para penguasa) menihilkan syariat Allah, tidak berhukum dengannya dan berhukum dengan yang lain maka mereka telah keluar dari ketaatan kaum muslim dan manusia tidak wajib menaatinya. Karena mereka telah menyia-nyiakan tujuan imamah (kepemimpinan) yang dengan keberadaannya ia diangkat, berhak didengar, ditaati dan tidak boleh keluar darinya.

Ulil amri berhak mendapatkan itu semua dikarenakan mereka melaksanakan kepentingan (urusan) kaum muslim, menjaga dan menyebarkan agama, melaksanakan hukum-hukum, menjaga perbatasan, memerangi orang-orang yang menolak Islam setelah mendakwahinya, mencintai kaum muslimin dan memusuhi orang-orang kafir.

Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan urusan kaum muslim maka telah hilang darinya hak kepemimpinan. Dan wajib bagi umat -dalam hal diwakili oleh Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, karena kepada merekalah kembalinya kendali permasalahan- untuk mencopotnya dan menggantinya dengan yang lain yang punya kapabilitas untuk merealisasikan tujuan kepemimpinan.

Ketika Ahli Sunnah tidak memperbolehkan keluar dari para pemimpin yang dzalim dan fasik -karena kejahatan dan kedzaliman tidak berarti menyia-nyiakan agama- maka yang dimaksud mereka adalah pemimpin yang berhukum dengan syariat Allah. Kalangan as Salaf as Shalih tidak mengenal istilah pemimpin(ulil amri) yang tidak menjaga agama. Menurut mereka pemimpin seperti ini bukanlah ulil amri. Yang dimaksud kepemimpinan adalah penegakan agama. Maka yang namanya ulil amri adalah yang menegakan agama. Kemudian setelah itu bisa disebut ulil amri yang baik atau yang buruk.

Dalam mendefinisikan ulil amri, Ali bin Abi Thalib berkata: “Manusia harus mempunyai pemimpin baik yang baik maupun yang buruk. Ditanyakan kepadanya; Kami telah tahu yang dimaksud pemimpin yang baik. Lantas bagaimana dengan maskud pemimpin yang buruk (zalim) itu? Dijawab; jalanan menjadi aman, ditegakan hudud, musuh diperangi dan fa’i dibagikan”.(Ibn Taimiyah, Minhaj as Sunnah, 1/146).”[42]

Itulah definisi minimal ulil amri yang buruk secara syar’i. Atau dalam ungkapan lain seburuk-buruk ulil amri adalah yang memenuhi hal-hal yang telah disebutkan oleh Ali bin Abi Thalib dan tidak boleh disebut ulil amri yang tidak menegakan hukum Allah swt.

Dengan mengutip perkataan Qadhi ’Iyadh, Imam Nawawi berkata:
”Jika muncul kekafiran (pada diri penguasa) atau mengubah syariat atau bid’ah maka dia telah keluar dari hukum kepemimpinan dan gugur darinya hak untuk ditaati serta kaum muslimin wajib bangkit untuk mencopot dan menggantinya dengan pemimpin yang adil, hal ini jika memungkinkan bagi mereka. Jika tidak ada yang mampu kecuali hanya sekelompok kecil maka mereka wajib mencopot pemimpin kafir tersebut dan tidak wajib melakukannya kepada pemimpin yang bid’ah kecuali jika mereka memprediksi mampu melakukannya. Jika ternyata tidak mampu maka hukumnya tidak wajib akan tetapi hendaknya seorang muslim meninggalkan negeri tersebut menuju negeri lain (yang menerapkan syariat).”[43]

Penutup
Dari pemaparan tadi bisa diambil kesimpulan bahwa tidak setiap yang menjadi penguasa di suatu negeri langsung didaulat menjadi ulil amri. Kecuali ulil amri dari segi bahasa bukan dari sisi syar’i. Bahkan ada satu keunikan yang sebenarnya kontradiktif dalam memahami terminologi ulil amri. Dulu ketika Husni Mubarak didemo, ada 3 kalangan yang melarang demo dengan alasan Husni Mubarak adalah ulil amri. Tiga kalangan tersebut adalah Mufti Mesir; Prof. Dr. Ahmad Thayyib, Paus Tawadrus dan rekan-rekan dari kalangan Salafi.[44] Bahkan sosok yang bernama Mahmud Luthfi Amir yang merupakan da’i salafi dan alumni Madinah Univ menyatakan bahwa Husni Mubarak adalah amirul mukminin.

Uniknya, ketika Mursi yang didemo dan digulingkan tidak ada satupun dari mereka yang bereaksi dan justru sebaliknya mereka mendukung gerakan untuk mengguingkan Mursi. Tidak ada satu pun dari mereka yang berfatwa bahwa yang mendemo Mursi adalah Khawarij dan anjing-anjing neraka. Kemudian ketika Mursi sudah digulingkan baru terdengar lagi lantunan ayat dan hadits yang seolah-olah wajib mendengar dan menaati ulil amri.

Dengan demikian definisi ulil amri oleh sebagian kalangan diterapkan untuk mendukung pemimpin yang sekuler dan pluralis. Namun ketika pemimpin itu adalah yang berpihak kepada Islam dan syariat Islam, justru tidak dikatakan ulil amri. Hal ini terjadi karena berangkat dari kekeliruan dalam memahami hakikat ulil amri.



[1] Ali bin Naif as Sahhûd, Al Mufashshal Fi Syarh Hadits Man Baddala Dienahu Faqtuluh, 3/193..

[2] Syaikh Ahmad Muhammad Syâkir, Hukmu al Jâhiliyah, Cairo: Maktabah al Sunnah, 1992, hlm. 39. Buku ini merupakan salah satu buku terbaik dalam menyingkap hakikat hukum jahiliyah dan beliau menyatakan bahwa seluruh hukum yang diterapkan yang tidak bersumber dari Al Qur’ân dan sunnah merupakan undang-undang Yasiq kontemporer.

[3] Dalam mendefinisikan hakikat thaghût Ibn al Qayyim menyatakan, setiap perbuatan hamba yang melampaui batasannya baik dari sisi yang disembah, diikuti atau yang dita’ati. Maka definisi thaghût adalah setiap kalangan yang berhukum bukan kepada hukum Allah dan rasul-Nya atau kalangan yang menyembah selain Allah atau mengikuti selain petunjuk Allah atau menta’ati sesuatu yang tidak mereka ketahui dan mereka menganggap amalan itu merupakan satu bentuk ketaaan kepada Allah.” lihat Ibn Qayyim al Jauziyah,I’lâmul Muwaqqi’în ’An Rabbil ’Âlamîn, Beirut: Dâr al Jail, 1973, hlm. 1/50.

Sementara Muhammad bin Abdul Wahhâb menyebutkan induk thaghût ada lima (5), di antaranya:

Pertama, Syetan yang menyeru untuk beribadah bukan kepada Allah.

Kedua, penguasa yang merubah hukum-hukum Allah.

Ketiga, yang tidak berhukum dengan hukum Allah.

Keempat, yang mengklaim mengetahui yang gaib.

Kelima, orang yang disembah sementara dia rela disembah. Lihat kitab Majmû’atu al Tauhîd, Beirut: Dâr al Fikr, 1998, hlm. 10-11.

[4] Sebagian kalangan membacanya dengan I’lâmul Muwaqqi’în dan masing-masing bacaan tersebut adalah benar.

[5] Bakr Abû Zaid, Nasehat Salaf Untuk Salafi, hlm. 166-167.

[6] Bakr Abû Zaid, Ar Rudud, Riyadh: Dâr al ‘Ashimah, 1414H, hlm. 203

[[7] Permasalahan seperti ini bisa dilhat buku yang ditulis penulis dengan judulMewaspadai Penyimpangan Neo Murjiah.

[8] Beliau merupakan salah satu dari pendiri dari America Open University dan Sekjend Asosiasi Fuqaha Amerika. Salah seorang tokoh Mesir bernama Fauzi Sa’id menyatakan bahwa Syaikh Shalah as Shawi termasuk generasi umat ini yang genius.

[9] Shalâh al Shâwî, Fa’lam Annahu Lâ Ilâha Illallâh, Cairo: Dâr al I’lâm ad Daulî, 1994, hlm. 55 dan 59.

[10] ‘Âid al Qarnî, Maktabah Syâmilah, Muhâdharât Mufarraghah.

[11]] Bakr Abû Zaid, Nasehat Salaf Untuk Salafi, hlm. 166-167.

[12] Bakr Abû Zaid, Al Rudûd , Riyadh: Dâr al ‘Ashimah, 1414 H, hlm. 203.

[13] ‘Âid al Qarnî, Maktabah Syâmilah, Muhâdharât Mufarraghah.

[14] Wakil Ketua Jamâ’ah Anshâr al Sunnah al Muhammadiyah Mesir dan Pemimpin Redaksi Majalah al Tauhîd.

[15]] September tahun 1997.

[16] Syafwat Syawâdifi, Mashâbih Adhâ’at Lanâ al Tharîq, Cairo: Dâr al Taqwâ, 2001, hlm. 281.

[[17] Bakr Abû Zaid, Nasehat Salaf Untuk Salafi, hlm. 208-209.

[18] Yang dimaksud tauhid uluhiyah adalah kita meyakini bahwa hanya Allah saja yang berhak diibadahi dan berlepas diri dari sesembahan selain-Nya. Lihat Shalâh al Shâwî, Mâ Lâ Yasa’ul Muslim Jahluh, hlm. 34.

Dalam ungkapan lainnya yang lebih luas disebutkan, “Mengesakan Allah dalam ibadah, berlepas diri dari setiap sesembahan selain-Nya, maka tidak ada yang diibadahi kecuali Allah, tidak bertawakkal kecuali kepada Allah, tidak berhukum kecuali kepada hukum Allah, tidak menerima pedoman kecuali yang bersumber dari-Nya, tidak beramal kecuali hanya untuk-Nya, tidak mencintai dan membenci kecuali karena-Nya”. Lihat Shalâh al Shâwî, Fa’lam Annahu Lâ Ilâha Illallâh, hlm. 24.

[19] Untuk lebih rincinya lihat Abdurrahmân bin Shâlih al Mahmûd, Al Hukmu Bighairi Mâ Anzalallâh Ahwâluhu Wa Ahkâmuhu, Riyadh: Dâr al Thayyibah, 1420H, hlm. 21-50. Dan Shalâh al Shâwî, Tahkîm al Syarî’ah Wa Da’âwâ al Ilmâniyyah, Riyadh: Dâr al Thayyibah, hlm. 15-52.

Ada beberapa buku lain yang bisa dijadikan rujukan dalam permasalahan pentingnya menanamkan rasa cinta kepada syari’at Islam di antaranya: Syaikh Ahmad Syâkir, ’Umdah Tafsîr, Kalimatul Haqq, Al Hâkimiyah, Al Syar’u Wal Lughah, Muhammad Quthb, Haula Tathbîq al Syarî’ah, Shalâh al Shâwî, Tahkîm al Syarî’ah Wa Shillatuhu Bi Ashlid Dien, Al Muhâwarah Musâjalah FikriyahHaula Qadhiyyah Tathbîq al Syarî’ah, Umar al Asyqar, Al Syarî’ah al Islâmiyyah Lâ al Qawânîn al Wadh’iyyah, Abdurrahmân Abdul Khâliq, Al Haddul Fâshil, Wujub Tathbîq al Hudûd al Syar’iyyah, Al S’adi, Tahdzîr Ahlil Imân ’An alHukmi Bigahairi Mâ Anzalarrahmân, Hamd bin Nâshir Ma’mar, Al Fawâkih al ’Adzdzâb Fî al Raddi ’Alâ Man Lam Yuhakkim al Sunnah Wa al Kitâb, Ahmad bin Nâshir Ghunaim, Al Burhân Wa al Dalîl ’Alâ Kufri Man Hakama Bighairi al Tanzîl, Ahmad ’Aththâr, Al Syari’ah Lâ al Qanûn, Inhisâr Tathbîq al Syaî’ah Fî Aqthâr al ’Arûbah al Islâmiyyah, Manna’ Khalil Qaththân, Wujûb Tathbîq as Syarî’ah al Islâmiyyah, Shâlih al Sadlân, Asbâb al Hukmi Bighairi Mâ Anzalallâh Wa Natâijuhu, Muhammad Surûr Zainal ’Âbidîn, Al Hukmu Bighairi Mâ Anzalallâh Wa Ahlul Ghuluw, Muhammad al Amîn Musthafâ al Syanqithî,Wujûb Tathbîq al Syarî’ah al Islâmiyyah, Jamâl al Bannâ, Al Hukmu Bil Qur’ân Wa Qadhiyah Tathbîq al Syarî’ah, Musthafa Farghali, Fi Wajhil ’amârah ’Alâ Tathbîq al Syarî’ah al Islâmiyyah, Nâshir al ’Aql, Al Talâzum Bainal Aqîdah Wa al Syarî’ah, Abdul Azîz al Abdullathîf, Juhud al Syaikh Muhammad Ibrahîm Fî Mas’alatil Hâkimiyyah, ’Ali Juraisyah, Al Qur’ân Fauqa al Dustûr, Abdurrahmân al Sudais, Al Hâkimiyyah Fî Tafsîr Adhwâ al Bayân, Taufîq Syâwî, Siyâdah al Syarî’ah al Islâmiyyah Fî Mishr, Abdul Azîz Musthafâ, Al Hukmu Wa al Tahâkum Fî Khithâb al Wahyi, Ali Husnain al Zahrâ, Hattâ Lâ Tadzilla al Syarî’ah Nashshan Syakliyan, Adian Husaini bersama team, Islamic Worldview. Terlebih makalah yang ditulis oleh Adian Husaini dengan judul Problematika Penerapan Syari’at Islam di Indonesia dan Nirwan Syafrin dengan judul Kritik Terhadap Liberalisasi Syari’at Islam..

[20] Abdul Karîm Nâshir al ’Aql, Dirâsât Fil Ahwâ Wal Firaq Wal Bida’, Riyadh: Dâr Kunûz Isybiliya, 2003, hlm. 26.

[21]] Abdul Karîm Nâshir al ’Aql, Dirâsât Fil Ahwâ Wal Firaq Wal Bida’, hlm. 28.

[22] Shalâh al Shâwî, Fa’lam Annahu Lâ Ilâha Illallâh, hlm. 59.

[23] Hal ini sebagaimana hadits yang bersumber dari sahabat Abû Sa’id al Khudhri bahwa Nabi saw bersabda, “Barang siapa yang berkata aku ridha Allah sebagai Rabb (Tuhan), Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi maka wajib baginya masuk surga”. (HR. Ibn Hibban).

[24] Shalâh al Shâwî, Fa’lam Annahu Lâ Ilâha Illallâh, hlm. 59.

[25] Sebagian kalangan menyebutnya dengan istilah ashlul Îmân ataumuthlaqul Îmân . Iman pada tingkat ini wajib ada dalam diri seseorang karena jika tingkat iman ini tidak ada berarti ia telah keluar dari Islam. Îmân mujmal ini meliputi ucapan lisan seperti mengucapkan syahadatian, membenarkan risalah nabi saw; perbuatan hati, seperti rela dengan hukum Allah dan rasul-Nya, dan juga perbuatan badan seperti shalat.

[26] Mantan mufti Saudi sebelum Syaikh Abdul Azîz bin Bâz, hal ini bisa dilihat dalam bukunya Tahkîm al Qawânîn al Wadh’iyyah. Buku ini sudah banyak yang mensyarah di antaranya Safar bin Abdurrahmân al Hawâlî dengan judulSilsilatul Hukmi Bighairi Mâ Anzalallâh Syarh Risâlah Tahkîm al Qawânîn al Wadh’iyyah dan diterbitkan oleh penerbit Maktab al Thayyib di Cairo.

[27] Pendiri Jamâ’ah Anshâr al Sunnah al Muhammadiyah Mesir.

[28]Seorang yang mendapat gelar Syaikhul Islam pada masa Daulah ‘Utsmâniyah.

[29] Mantan Grand Syaikh Al Azhar.

[30] Shalâh al Shâwi, Fa’lam Annahu Lâ Ilâha Illallâh, hlm. 59-75, Tahkîm al Syari’ah Wa Da’âwa al Ilmâniyyah, Riyadh: Dâr al Thayyibah. 1412H, hlm. 53-68, Tahkîm al Syari’ah Wa Shillatuhu Bi Ashli al Dîn, Cairo: Dâr al I’lâm al Daulî, 1994, hlm. 31.

[31] Adik kandung dari Syaikh Ahmad Syâkir, beliau seorang ulama dan sastrawan terkemuka.

[32] Abdurrahmân bin Shâlih al Mahmûd, Al Hukmu Bighairi Mâ Anzalallâh Ahwâluhu Wa Ahkâmuhu, Riyadh: Dar Thayyibah, 1420H, hlm. 175-204.

[33] Atau lebih populer disebut dengan ulil amri.

[34] Abdullâh bin Abdul Hamîd, Al Wajîz Fî Aqîdati al Salaf al Shâlih Ahli al Sunnah Wal Jamâ’ah, Riyadh: Wazârah al Syu’ûn al Islâmiyyah Wa al Da’wah Wa al Irsyâd, 1423, hlm. 169.

Buku ini diberi pengantar oleh: al Syaikh al ‘Allâmah Abdullâh bin Abdul Rahmân al Jibrîn, yang mulia Syaikh Shâlih bin Abdul Azîz Âlû al Syaikh, al Syaikh Nâshir bin Abdul Karîm al ‘Aql, al Syaikh Su’ûd bin Ibrâhîm as Syuraim dan al Syaikh Muhammad bin Jamîl Zainû.

[35] Abdul Azîz bin Hâmid, Adhwâ ‘Alâ Ruknin Min al Tauhîd, Riyadh: Maktabah al Shalâh, 1991, hlm. 45-60.

[36] Dikenal dengan istilah kufur karena juhûd dan istihlâl.

[37] Safar bin Abdurrahmân Hawâlî, Syarh Tahkîm al Qawânîn, Cairo: Maktab at Thayyib, 1998, hlm. 31-65, Abdurrahmân bin Shâlih al Mahmûd, Al Hukmu Bighairi Mâ Anzalallâh Ahwâluhu Wa Ahkâmuhu, hlm. 1 65-170.

[38] Lebih rincinya lihat Abdurrahmân bin Shâlih al Mahmûd, Al Hukmu Bighairi Mâ Anzalallâh Ahwâluhu Wa Ahkâmuhu, hlm. 159-210.

[39] Abdurrahmân bin Shâlih al Mahmûd, Al Hukmu Bighairi Mâ Anzalallâh Ahwâluhu Wa Ahkâmuhu, hlm. 213.

[40] Ibn Katsir, Tafsir al Qur’an al Adzim, Amman; Maktabah al Mannar, 1999, hlm. 2/677-678

[41] Ahmad Syakir, Hukum Jahiliyah, Cairo: Maktabah as Sunnah, 1992, hlm. 31-32

[42] Abdullah bin Abdul Hamid , Al Wajiz Fi Aqidati as Salaf as Shalih Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Riyad: Wazârah as Syu’ûn al Islâmiyah Wal Auqâf Wa ad Da’wah Wal Irsyâd, 1422 H, hlm. 132. Buku ini diberi pengantar oleh Syaikh Shâlih bin Abdul Azîz Âlu as Syaikh.

[43] Abû Zakariyâ Yahyâ bin Syaraf an Nawawî, Al Minhâj Syarh Shahîh Muslim bin al Hajjâj, Beirut: Dâr Ihyâ at Turats al ’Arabî, hlm. 12/229

[44] Di Mesir kelompok Salafi sangat banyak. Di antara kalangan Salafi yang masih mau berinteraksi dengan kalangan lain; Jama’ah Anshar as Sunnah al Muhammadiyah, Jama’ah as Salafiyah al Iskandariyah, ada juga jama’ah salafiyah yang mengikut kepada para tokoh; seperti jama’ahnya Syaikh Muh. Hassan, Syaikh Abu Ishaq al Huwaini, Syaikh Muhammad bin Abdul Maqshud dan lain-lain. Adapun jama’ah salafiyah yang coraknya ada di Indonesia justru di Mesir merupakan jama’ah yang minoritas.
____________

Ditulis oleh Dr. (Cand). Anung Al Hamat, Lc., M.Pd.I

Kandidat Doktor Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, dengan proposal Disertasi “Pendidikan Jihad Menurut Imam Bukhari (Tela’ah Atas Kitab Al Jihad Dalam Shahih Bukhari)” yang sudah disidangkan dan disetujui oleh tim penguji; Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS., Prof. Dr. Ahmad Tafsir, M.A., H. Adian Husaini, M.Si., Ph.D., Dr. H. Endin Mujahidin, M.Si. dan Dr. H. Ulil Amri Syafri, Lc., M.A.

Ancaman Sengaja Meninggalkan Shalat Jum'at

Oleh: Badrul Tamam

Al-hamdulillah, segala puji milik Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ada seorang pemuda bercerita, ia pernah meninggalkan shalat Jum'at dua kali berturut-turut karena malas. Sebab, di malam harinya ia begadang, sehingga siangnya terasa ngantuk dan malas-malasan. Pada kali ketiga, ia tertinggal shalat Jum'at lagi karena ketiduran. Sebab yang ia utarakan, ia bangun sangat pagi. Kemudian sekitar jam 10 siang rasa kantuk datang. Lalu ia tidur sampai masuk waktu Jum'at. Karena khawatir sudah tertinggal shalat jika ke masjid, maka ia shalat Dzuhur empat rakaat di rumahnya.

Kejadian seperti di atas –boleh jadi- pernah di alami saudara kita di negeri ini. Begadang sepanjang malam karena menonton sepak bola, konser musik, atau hanya kongkow-kongkow bersama teman sehingga siangnya badan lemas dan mata berat dibuka. Akibatnya, kewajiban setiap sepekan sekali menjadi korbannya.

Sebagaimana yang sudah maklum, shalat Jum'at termasuk perkara fardhu. Tidak akan tegak agama seorang muslim kecuali dengan menunaikan dan menjaganya sebagaimana shalat-shalat fardhu lainnya. Terlebih, Allah telah firmankan langsung dalam Kitab-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Karenanya, meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebab yang syar'i –sepeti sakit parah, safar, hujan sangat lebat- adalah dosa besar. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memperingatkan dengan keras atas siapa saja yang melalaikannya,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ


“Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar)

Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”

Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ

"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. Al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah yang di dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at. Beliau bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

“Sungguh aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk shalat mengimami manusia kemudian aku membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi rahimahullaah menjelaskan dalam satu riwayat bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Isya’, dalam riwayat lain shalat Jum’at, dan dalam riwayat lainnya shalat secara mutlak. Semuanya shahih dan tidak saling menafikan. (Lihat: Syarah Muslim oleh Imam Nawawi: 5/153-154)

Karenanya, para pemuda dan siapa saja yang terlanjur meremehkan shalat Jum'at dan beberapa kali meninggalkannya agar segera bertaubat kepada Allah dengan penyesalan yang dalam. Bertekad untuk tidak mengulanginya. Kemudian menanamkan azam dalam diri akan menjaga shalat Jum'at. Jika tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah, sehingga ia meninggal di luar Islam. Wallahu Ta'ala A'lam
 
KEMBALI KEATAS | Home | Redaksi | Pasang Iklan | Kirim Artikel | Daftar ISI
Copyright © 2014 HadistWEB - All Rights Reserved