Artikel Terbaru :
Home » , , » Hukum Berdoa Di Kuburan bagian 2

Hukum Berdoa Di Kuburan bagian 2

Written By Unknown on Kamis, 26 Juli 2012 | 10:15:00 PM

Bagian 2
BERBAGAI JENIS ORANG YANG BERDOA DI KUBURAN DAN HUKUM MASING-MASING
Doa di kuburan ada beberapa jenis:

Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada penghuni kubur, baik dia seorang nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan,

"وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ".


"Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya". [An-Nisa': 32]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti,

"إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه".

"Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh". [HR. Tirmidzi hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, "Hasan sahih"]

Imam Ibn Abdil Hadi rahimahullah (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama. [11]

Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut. Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah.

Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah.

Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak dizinkan Allâh, Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan Sunnah beliau”. [12]

Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu. Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu’anhu disebutkan,

"أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ".


“Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian”. [HR. Muslim (II/671 no. 975)].

Dalam hadits Aisyah Radhiyallahu’anhuma disebutkan,

"وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ".


“Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan datang”. [HR. Muslim (II/671 no. 974)]

Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits di atas. Jika ada yang ingin mempraktekkan doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia mencukupkan diri dengan doa dan salam yang diajarkan dalam sunnah dan tidak menambah-nambahinya. Karena para ulama salaf membenci berdiam lama di kuburan.

Imam Malik rahimahullah (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu”. [13]
Wallahu ta’ala a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481).
[2]. Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50).
[3]. Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq rahimahullah dalam Sirahnya riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa sanadnya hingga Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur periwayatan lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Periksa: Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/199-200) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/377).
[4]. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam ash-Shârim al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam al-Ahadîts al-Mukhtârah. Ini merupakan hadits yang mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin rahimahullah dan memilik banyak syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh al-Albany rahimahullah menilainya sahih. Lihat: Fadhl ash-Shalat (hal. 36).
[5]. Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua atsar di atas memiliki syâhid dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan Abu Dawud (II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam al-Adzkâr (hal. 173) Imam Nawawy rahimahullah menilai sanad hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu sahih dan diamini as-Sakhawy dalam al-Qaul al-Badî’ (hal. 312). Ibn Taimiyyah rahimahullah dalam ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy (hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam al-Futûhât ar-Rabbâniyyah (III/313) menyatakannya hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany menilainya sahih. Lihat: Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan Shahîh al-Jâmi’ (II/706 no. 3785).
[6]. Periksa: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/362).
[7]. Cermati: Al-Majmû’ (V/286), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/239), Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh min al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616).
[8]. Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286).
[9]. Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197).
[10]. Baca: Minhâj as-Sunnah (II/439-440), Ighâtsah al-Lahfân (I/396, 398) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484).
[11]. Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234).
[12]. Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).
[13]. Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85).
Share this post :
 
KEMBALI KEATAS | Home | Redaksi | Pasang Iklan | Kirim Artikel | Daftar ISI
Copyright © 2014 HadistWEB - All Rights Reserved